" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > status ikat suami istri jika jadi khulu ' < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 25 september 2015 04 :38  " , "  13 . 348 views  n " , " n " , " n " , " n " , " barangkali si istri kurang lengkap dapat informasi apa hakikat dari khulu ' . yang dia paham cuma paruh saja , yaitu karena pisah lewat jalan cerai tidak bisa tempuh lantar suami tolak untuk jatuh talaq , maka yang tempuh adalah khulu ' . memang benar bahwa pisah lewat jalur khulu ' bisa tempuh oleh istri kepada suami , namun tentu saja kasus tidak seperti suami jatuh talak begitu saja kepada istri . " , " barangkali istri pikir karena orang istri bisa jatuh khulu ' kepada suami , lalu cukup niat di dalam hati saja , maka dia anggap khulu ' sudah jadi . " , " padahal khulu ' itu tidak sama dengan talak dan jalan tidak sederhana talak . dalam hal ini orang suami ketika jatuh talaq cukup dengan lafadz yang sharih ,  " kamu saya cerai " , maka otomatis jatuh talak . tidak butuh saksi , tidak butuh adil , bahkan sama sekali tidak butuh hadir istri . " , " sedang khulu ' tentu saja tidak bisa sama dengan talak . tidak khulu ' butuh ' birokrasi ' yang jauh lebih rumit . dan inti adalah kembali mahar yang pernah beri . untuk itu silah baca tulis singkat kait dengan khulu ' dan tentu ikut ini . " , " r n " , " cara bahasa , khulu ' ( u062e u0644 u0639 ) makna " , " ( u0627 u0644 u0646 u0632 u0639 ) yang arti cabut . dan juga makna " , " ( u0627 u0644 u0625 u0632 u0627 u0644 u0629 ) yang arti " , " . " , " sedang cara istilah , makna khulu ' beda - beda pada tiap mazhab , sesuai dengan beda mereka dalam tetap hukum khulu ' , apakah masuk talak atau masuk fasakh . " , " dalam pandang jumhur ulama cara umum , khulu ' definisi bagai : " , " sedang dalam definisi mazhab al - hanafiyah , khulu ' definisi bagai : " , " dari definisi khulu ' di atas , bisa kita ambil simpul bahwa khulu u2019 adalah pisah dengan cara beri tebus yang bayar isteri kepada suami , dengan tuju agar suami cerai . " , " para ulama masih beda dapat tentang status pisah dalam khulu ' . bagi kata status adalah talak , dan bagi lagi kata bahwa status adalah fasakh . " , " mereka yang dapat bahwa khulu ' adalah talak , masih beda dapat lagi , apakah masuk talak ba ' in atau talak raj ' i . " , " yang jadi titik penting dalam khulu ' bukan pada status pisah , namun justru letak harta atau uang tebus itu sendiri . " , " ada harta atau uang tebus ini yang beda khulu ' dengan jenis - jenis pisah lain cara unik dan spesifik . " , " mengapa ? " , " karena ingat dalam kasus talak , hak preogratif untuk jatuh talak 100 ada di tangan suami . istri sendiri tidak punya hak untuk talak suami . " , " sehingga ucap istri kepada suami ,  " kamu saya talak " , cara hukum tidak punya nilai sama sekali . " , " bila hanya batas hanya pada talak saja , maka tutup lah semua celah istri lepas diri dari nikah dengan suami . " , " dengan ada khulu ' , celah bagi istri jadi buka . khulu ' ini jadi anugerah istimewa bagi istri , karena beri sempat istri yang ingin lepas diri dari ikat nikah dari suami . " , " namun celah itu bukan arti bisa dengan mudah laku begitu saja . sebab ' celah ' itu syarat ' uang tebus ' yang harus dengan rela bayar istri kepada suami agar suami itu lepas hak dan cerai istri . " , " maka dalam kaji tentang khulu ' , yang jadi titik tekan erti khulu ada pada tebus , dan bukan pada status pisah . " , " status pisah sendiri para ulama malah beda pendapt , apakah masuk talak atau fasakh . dan yang kata status talak , juga beda dapat , apakah talak raj ' i atau talak ba ' in . " , " khulu u2019 adalah salah satu bagi dari syariat islam , khusus dalam kitab nikah bab urai ikat nikah . dasar masyru ' iyahnya dapat di dalam al - quran , as - sunnah dan dan juga ijma ulama . " , " ( qs . al - baqarah : 229 ) " , " para mufassir sebut bahwa yang maksud dengan " , " dalam ayat ini adalah uang tebus . maksud istri bayar jumlah uang bagai tebus untuk pisah dari suami . " , " ( qs . an - nisa ' : 4 ) " , " . ( qs . an - nisa ' : 128 ) " , " kasus khulu ' juga pernah jadi di masa nabi . adalah orang wanita shahabiyah yang sedang masalah dengan suami , jam istri tsabit bin qais , datang rasulullah saw dan tutur perihal suami . " , " ( hr . bukhari ) . " , " ini kasus khulu ' yang pertama kali jadi dalam sejarah islam . kasus itu tangan langsung oleh rasulullah saw yang saat itu jadi hakim . " , " dan ketika bahas tentang khulu ' , umum landas rujuk dalil tidak pernah lepas dari hadits di atas . " , " para ulama panjang zaman telah berijma ' tentang syariat khulu ' dalam agama islam . meski mereka beda dapat dalam detail syarat dan tentu . " , " jumhur ulama telah tetap bahwa rukun khulu ' itu ada lima , yaitu " , " dan " , " . " , " yang maksud dengan " , " ( u0627 u0644 u0645 u0648 u062c u0650 u0628 ) adalah suami , yang dalam hal ini milik hak dan wewenang untuk jatuh talak . " , " jumhur ulama syarat dalam hal ini status suami adalah muslim , akil dan baligh . " , " suami yang sah laku khulu batas apabila agama islam . maka status suami yang bukan muslim tentu saja tidak sah dalam laku khulu ' . " , " suami yang sah laku khulu ' hanya bila keadaanya aqil . sedang suami yang " , " , maksud tidak akal alias kurang waras , juga tidak sah laku khulu ' . " , " namun dalam masalah suami harus baligh , memang ada sedikit masalah . " , " yang maksud dengan " , " ( u0627 u0644 u0642 u0627 u0628 u0644 ) adalah pihak yang terima khulu ' . dalam hal ini maksud adalah istri . " , " yang maksud dengan " , " ( u0627 u0644 u0645 u0639 u0648 u0651 u062f ) adalah " , " yaitu malu . " , " maksud istri tebus kembali halal atas diri , kehormataan dan malu dari suami . " , " yang maksud dengan " , " ( u0627 u0644 u0639 u0650 u0648 u064e u0636 ) adalah harta atau uang yang jadi tebus . duduk harta tebus ini jadi sangat penting , karena yang beda antara khulu ' dengan pisah lain letak pada tebus itu sendiri . " , " dan umum ulama kata bahwa khulu ' yang laku tanpa tebus , maka hukum dan status bukan khulu ' . " , " nilai harta yang jadi tebus harus padan dengan harta yang jadi mahar ketika mereka meni dahulu . dan anjur nilai tidak lebih nilai mahar , walaupun hukum tetap boleh . " , " paling tidak bagaimana contoh di masa rasulullah saw , yaitu ketika istri tsabit bin qais aju khulu ' ke hadap beliau saw , harta yang kembali upa kebun yang dahulu rupa mahar untuk . " , " sayang di negeri kita , mahar itu nilai kecil sekali dan nyaris tidak ada harga . sehingga kalau khulu ' itu harus tara dengan nilai mahar , mudah sekali bagi wanita untuk dapat uang tebus untuk khulu ' . " , " yang lazim dan paling utama bentuk harta itu adalah uang , emas atau perak . sebab di masa nabi , wujud fisik uang bentuk koin - koin emas atau perak . dan hal itu sesuai dengan mahar yang sungguh uang , di masa itu wujud fisik upa emas dan perak . " , " namun demikian , para ulama tidak batas harta tebus ini hanya batas emas dan perak saja . mereka boleh wujud harta tebus itu dalam bentuk apa saja , tidak harus dalam bentuk uang atau wujud benda , asal cara hukum masih sah sebut harta . " , " maka bisa saja bentuk tebus itu upa jasa , misal jasa susu anak mereka sendiri , atau asuh anak - anak suami . " , " barangkali buat kita jadi aneh kalau susu dan asuh anak anggap jasa dan bisa jadi tebus . sebab umum bangsa kita pandang susu anak dan asuh lebih rupa hak dan sekaligus wajib istri sekaligus . " , " padahal sungguh di mata hukum syariah , susu dan asuh anak adalah wajib suami . bila istri cerai atau khulu ' , yang wajib untuk susu dan asuh adalah suami . kalau suami tidak mampu laku sendiri , maka dia wajib bayar jasa orang lain yang mampu laku , walaupun orang lain itu adalah mantan istri sendiri . " , " dan yang lebih tarik lagi , harta tebus dari pihak istri pun boleh bayar tidak tunai alias hutang . tentu saja asal dengan keridhaan pihak suami . " , " bagaimana mahar boleh hutang , maka tebus dalam khulu ' pun boleh juga hutang . " , " yang maksud dengan " , " ( u0627 u0644 u0635 u0650 u0651 u064a u063a u0629 ) adalah adalah lafadz ijab dan kabul dari dua belah pihak . ijab adalah lafadz yang ucap oleh suami dan kabul adalah lafadz yang ucap oleh istri . " , " dan dua masuk ke dalam rukun khulu ' . sehingga bila salah satu atau dua tidak ada , maka khulu ' jadi tidak sah . " , " masing - masing ijab serta kabul itu juga punya syarat dan tentu , mana bila syarat dan tentu dalam ijab kabul ini tidak penuh , maka khulu ' jadi tidak sah juga . "
